Prosedur pembayaran sewa Gedung Serbaguna Senayan:
1. Pelunasan pembayaran seluruh pesanan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum acara. Bila dalam waktu tersebut belum dipenuhi pesanan dianggap batal dengan dikenakan ketentuan-ketentuan menurut prosedur pembatalan.
2. Penambahan pesanan hidangan maupun perlengkapan lainnya harus dibayarkan tunai pada saat pemesanan tambahan tersebut.
Prosedur pembatalan sewa Gedung Serbaguna Senayan :
1. Pembatalan pesanan harus diajukan secara tertulis kepada pengelola Gedung Serbaguna.
2. Pembatalan pesanan dikenakan biaya administrasi / denda sebagai berikut :
- Pembatalan 60 (enam puluh) hari atau lebih sebelum acara, DP akan dipotong biaya Administrasi sebesar 50%.
- Pembatalan 30 (tiga puluh) hari sebelum acara, DP hangus.
- Pembatalan di sebabkan keadaan darurat (force majeur) yang diumumkan dan atau tidak dapat izin dari pemerintah, maka uang yang telah dibayar dikembalikan maksimal 50% atau sesuai kebijakan Direksi PPKGBK.
3. Perubahan waktu pemakaian ruangan diperbolehkan apabila diberitahukan 2 (dua) bulan sebelumnya dan baru dapat dipenuhi apabila gedung pada tanggal yang dikehendaki masih tersedia.







